bolmutkab.go.id – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Drs. H. Depri Pontoh menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019. Berlangsung di Ruang Rapat DPRD Bolmut. Boroko, Senin 29/06/2020.

Bupati Bolmut sampaikan bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD.
“Hal ini berupa Laporan Keuangan yang telah disusun dan disajikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan”. Ujar Bupati.

Selanjutnya, Bupati mengatakan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Bolmut Tahun Anggaran 2019 telah diperiksa oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Sulawesi Utara kepada Bupati Bolmut Dan Ketua DPRD Bolmut Melalui Vidio Conference pada tanggal 11 Mei 2020 lalu.
“Hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Daerah bersama DPRD dan Masyarakat Bolmut meraih prestasi untuk keempat kalinya dengan memperoleh Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP)”. Jelas Bupati.
Disamping itu, Bupati menegaskan penggunaan Anggaran Belanja Daerah harus tetap terarah, efisen serta efektif dalam mendukung prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
“Maka dari itu, untuk mencapai arah Kebijakan Keuangan terhadap Belanja Daerah difokuskan untuk mencapai sasaran Daerah yang strategis”. Ungkap Bupati.
Terlihat oleh Tim Kominfo yang turut hadir adalah Wakil Bupati Bolmut Drs. H. Amin Lasena M.AP, Kapolres Bolmut AKBP. Eko Kurniawan S.IK., Sekertaris Daerah Bolmut, Dr. Drs. H. Asripan Nani M.SI, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bolmut, Pimpinan dan Anggota DPRD, para Asisten Sekda, para Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD, dan Para Camat Se-Kabupaten Bolmut. (RJ/Kominfosandi-Bolmut)